Akhir-Akhir ini terdapat fenomena yang mungkin menjadi tren dalam kasus pembunuhan. Dalam minggu lalu telah dilakukan putusan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Anggota POLRI Inisial FS Cs. Terdakwa FS terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada anak buahnya almarhum inisial J dan dijatuhkan putusan hukuman mati. Pembunuhan juga dilakukan atas perintah atasan FS dengan menyuruh anak buahnya yang lain mengeksekusi pembunuhan yaitu inisial E. Meskipun inisiel E juga bersalah, namun inisial E mengakui melakukan penembakan dan akan bekerja sama menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dengan jujur dan terbuka melancarkan pengungkapan fakta pada kasus pembunuhan berencana ini. Saat ini inisial E yang menjadi JC dijatuhi putusan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Nah, dari uraian diatas terdapat istilah JC. Kira-kira apa sih pengertian JC ini? Dan Bagaimana konsep serta manfaat dari JC ini?