Selain harus memastikan keaslian surat-surat (legalitas), keakuratan luas tanah dan bangunan, jual beli tanah wajib dan harus ada perjanjian hitam di atas putih berupa surat perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan.
Surat perjanjian jual beli tanah sangat dibutuhkan ketika hendak membeli atau menjual tanah agar transaksi jual beli mempunyai kekuatan hukum serta melindungi penjual dan pembeli dari risiko salah paham atau ketidaksepahaman.
Surat perjanjian jual beli tanah bisa dibuat sederhana namun harus mengakomodir semua hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yakni pihak penjual dan pihak pembeli sehingga menghasilkan surat jual beli tanah yang sah dan berkekuatan hukum serta menguntungkan kedua belah pihak.
Pengertian Surat Jual Beli Tanah
Surat perjanjian jual beli tanah adalah surat yang berisi mengenai kesepakatan hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pihak pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Surat jual beli tanah yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat untuk kedua belah pihak.
Surat jual beli tanah wajib bermaterai Rp10.000 yang dibubuhkan di masing-masing rangkap surat yakni surat jual beli tanah yang dibawa oleh penjual dan surat jual beli tanah yang dibawa oleh pembeli. Isi dari kedua surat sama persis dan tidak boleh berbeda.
Dalam pembuatan surat jual beli tanah sebaiknya ada saksi baik saksi dari pihak penjual maupun saksi dari pihak pembeli sehingga jika kedepannya terjadi sengketa maka kedua saksi tersebut dapat bersaksi di hadapan hukum.
Format Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan
Sebelum memulai membuat surat perjanjian di Microsoft Word atau Google Docs, terlebih dahulu lakukan pengaturan format jual beli tanah dan bangunan seperti berikut:
Format | Velue |
---|---|
Font Name | Times New Roman |
Font Size | 12 pt |
Line Spacing | 2 (after: 0 dan before: 0) |
Paragraph | Justify (heading dan pasal: center) |
Margin | Top: 4 Left: 5 Bottom: 4 Right: 0.3 |
Paper | A4 |
Kunci Setiap Paragraf dengan Simbol – – –
Surat perjanjian jual beli tanah harus dibuat sebaik dan seaman mungkin. Selain harus diketik menggunakan paragraf justify untuk menghindari bagian kosong di setiap baris, gunakan juga simbol strip-strip (- – -) untuk menutup akhir dari setiap paragraf.
Tujuan penggunaan simbol strip – – – sampai akhir di setiap paragraf pada surat perjanjian jual beli adalah untuk mengunci dan mencegah penambahan kata yang mungkin saja terjadi.
Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan
Di era modern saat ini, surat jual beli tanah yang tulis tangan sudah tidak lazim ditemui. Sebagian besar surat perjanjian jual beli tanah saat ini diketik menggunakan komputer untuk kemudian dicetak menggunakan printer.
Tulisan tangan di dalam surat perjanjian jual beli tanah tetap dibutuhkan namun hanya terletak di bagian tanda tangan saja baik tanda tangan pihak penjual maupun pihak pembeli serta tanda tangan para saksi.
Dalam artikel ini akan memaparkan contoh surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan pembayaran bertahap yang dapat Anda ditiru atau sesuaikan dengan kebutuhan transaksi.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN Pada hari ini, ________, tanggal __________ bulan ________ tahun ______ bertempat di ____________ yang berlamat di _____________________________ telah diadakan perjanjian jual beli tanah antara: nama : umur : pekerjaan : no. KTP : no. Telepon : Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan nama : umur : pekerjaan : no. KTP : no. Telepon : Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunannya yang terletak di ______________________________________________________, dengan rincian sebagai berikut: luas tanah :_________________________ nomor sertifikat :_________________________ luas keseluruhan bangunan : _____ nomor NJOP :_________________________ Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini: PASAL 1 JAMINAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah beserta bangunan yang dijual adalah: 1. Milik sah pribadi sendiri; 2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya; 3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimana pun juga; dan 4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau pun dengan pihak mana pun. PASAL 2 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun menurun dan harus dipatuhi oleh pihak ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak; dan 2. Segala hal yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini. PASAL 3 HARGA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyepakati harga jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya adalah Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah). PASAL 4 CARA PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA menyetujui cara pembayaran pembelian tanah beserta bangunannya oleh PIHAK KEDUA dengan cara dicicil atau diangsur. PASAL 5 BESARAN UANG TANDA JADI DAN UANG CICILAN/ANGSURAN Besaran uang tanda jadi dan uang cicilan/angsuran sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 (empat) surat perjanjian ini adalah sebagai berikut: 1. Uang tanda jadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3 (tiga). Dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat harga jual ini; 2. Uang angsuran atau cicilan pertama sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 02 Mei 2023 saat dimulainya pembongkaran bangunan; 3. Angsuran atau cicilan kedua sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dibayarkan setelah penjualan dan pembangunan pada awal Agustus 2023; 4. Angsuran atau cicilan ketiga sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dibayarkan pada awal November 2023; dan 5. Angsuran atau cicilan keempat sebesar Rp400.000,00 (empat ratus juta rupiah) dibayarkan sebagai pelunasan sebelum pengurusan balik nama dan pemecahan sertifikat dilakukan (terjadi pengikatan dan pembuatan akta jual beli) paling lambat April 2024. PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK 1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA; 2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 (lima) perjanjian ini. 3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah dan merobohkan bangunan yang ada di atasnya untuk dibangun kembali 5 (lima) unit bangunan baru setelah ketentuan perjanjian pada pasal 5 (lima) poin 2 (dua) dibayarkan. 4. PIHAK KEDUA berhak menjual bangunan tanah baru kepada pihak lain (pembeli) dan untuk penjualan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA tidak ikut bertanggung jawab bila terjadi masalah di kemudian hari. 5. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 (lima) perjanjian ini. 6. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses balik nama atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah baru tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi. Instansi terkait memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan balik nama serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PERWAKILAN PIHAK KEDUA (Pembeli) setelah ketentuan perjanjian pada pasal 5 (lima) poin 5 (lima) dibayarkan. PASAL 7 PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak (termasuk tanggungan PIHAK PERTAMA), iuran dan pungutan uang yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini, sejak ditandatanganinya yang mungkin terjadi) di kemudian hari dan seterusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA. PASAL 8 HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan serta disesuaikan secara kekeluargaan melalui hak musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat, maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan secara hukum. PASAL 10 PENUTUP Surat perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani di atas meterai cukup dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing berkekuatan hukum sama baik yang dibawa oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA Yogyakarta, 23 Maret 2023 PIHAK PERTAMA ______________ PIHAK KEDUA ______________ SAKSI-SAKSI SAKSI I ______________ SAKSI II ______________
Download Surat Jual Beli Tanah Word/Doc
Anda bisa download contoh surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan dalam format Word atau Doc dengan klik tombol unduh di bawah, gratis!
Selain dalam format doc, surat perjanjian jual beli tanah ini juga tersedia dalam format PDF. Silakan klik tombol download surat perjanjian jual beli tanah di bawah ini, gratis!
Baca juga:
- Download Contoh Surat Resign/Pengunduran Diri yang Baik
- Download Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar
- Download Template CV ATS Friendly Bahasa Indonesia, Gratis!