Mengenal Lebih Dalam Tentang HaKI

Baru-baru saja kemarin sempat viral tentang Citayam Fashion Week yang ide tersebut berasal dari Jeje Slebew dan juga Bonge.

Berangkat dari situ, sempat ada pemberitaan juga tentang Baim Wong yang ingin mendaftarkan Citayam Fashion Week tersebut ke HaKI. Bahkan sampai Bapak Ridwan Kamil selaku Gubenur Jawa Barat pun berikan tanggapan soal ini.

Sebelumnya juga ada permasalahan tentang pelanggaran HaKI yang menyangkut brand nama kelompok komedian WARKOP DKI.

Ini membuat kita semua bertanya-tanya, apa itu HaKI? seberapa ruang lingkupnya dan kenapa sekarang perlunya setiap produk atau suatu ide di daftarkan di HaKI? mari kita bahas disini, so check this out!

Arti dari HaKI

Sebelum kita bahas lebih dalam soal HAKI, mari kita lihat apa yang dimaksud dengan HaKI. Singkatan HaKI itu adalah Hak atas Kekayaan Intelektual.

Itu berarti suatu hak khusus yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah kepada seseorang ataupun sekelompok orang seperti sebuah lembaga, organisasi, ataupun perusahaan.

Hak tersebut berupa sebuah perlindungan hukum atas ide, gagasan, jasa, simbol dan lainnya dalam bidang berupa bidang seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi.

Berarti sederhananya adalah dengan HaKI maka seseorang atau kelompok ini dapat jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan hasil nilai secara ekonomi dari sebuah bentuk kreativitas.

Tujuan dari HaKI

Alasan kenapa adanya HaKI ini adalah menurut abang adalah yang pertama itu pemerintah dapat berikan kepastian hukum ke orang atau kelompok dari hasil karya atau produk yang dibuatnya untuk mendapatkan nilai ekonominya.

Dengan kepastian tersebut maka dapat dipastikan seseorang atau sebuah perusaan dapat hidup dari ide, karya dan/atau produknya.

Sebagai contoh, Bapak Suyadi pencipta Unyil akhirnya bisa hidup dari karyanya karena telah didaftarkan karakter si Unyil dan lainnya ke HaKI.

Kedua, dengan HaKI ini maka dapat melindungi orang atau kelompok ini dari pencurian ide atau hak nya tentunya atas karya-karyanya.

Seperti yang kita ketahui beberapa ide dan desain batik Indonesia mau di klaim dari negera-negara sekitar yang mana itu adalah identitas negara Indonesia.

Maka dengan klaim HaKI ini menjadikan ide dan karya tersebut memiliki pengakuan, legalitas dan identitas yang resmi tercatat.

Seperti ada kasus kreator yang sudah membuat suatu desain misalkan tipografi huruf dan desain tersebut itu di bajak. Hasilnya desain itu dapat digunakan orang lain tapi kreatornya tidak dapat apapun dari desainnya.

Alasan berikutnya dari kenapa diperlukannya HaKI ini adalah dapat menciptakan ruang kompetisi diantara para pemilik ide atau pencipta.

Tentu dengan adanya HaKI ini maka seorang dapat kepastian soalnya karyanya dan hidup dari karya-karyanya. Dengan begitu maka akan timbul motivasi untuk terus berkarya.

Dari terus berkarya tersebut dapat membuat persaingan yang ketat yang khususnya dalam hal komersialisasi kreativitas intelektualnya.

Pilar dari HaKI

Dari cakupannya yang sebelumnya abang bahas maka ada beberapa cakupannya memiliki 4 pilar utama yang mana diantaranya:

  • Pilar Ekonomi

Pilar ini menjadi dasar dari pengajuan HaKI, yang mana setiap ide atau karya yang dihasilkan memiliki hasil ekonomi bagi penciptanya.

  • Pilar Keadilan

Pilar berikutnya adalah keadilan, pilar ini menjadi sebuah perlindungan hukum kepada pencipta atau pembuatnya dari hasil karyanya. Keadilan ini menjadi sebuah jaminan bagi pembuatnya atas karya-karyanya.

  • Pilar Kebudayaan

Pilar ini bagian dari pengembangan atas karya yang memiliki asa ilmu pengetahuan, sastra dan juga seni. Pilar ini juga memiliki pengaruh untuk sekitarnya seperti masyarakat, bangsa, dan Negara.

  • Pilar Sosial

Pilar terakhir adalah sosial ini adalah pilar yang mengatur asas kepentingan antar masyarakat juga lingkungannya.

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Tentu dari tujuan ini yang sebelumnya disebutkan menjadi sebuah pertanyaan lagi, apa ada beda antara hak paten dengan hak cipta?

Sebelumnya kita kenali terlebih dulu apa itu hak panten. Hak paten itu adalah hak khusus yang diberikan kepada investor atas invensinya dan biasa dibidang teknologi.

Disini maksud dari invensi itu adalah ide atau desain yang dibuat untuk mengatasi permasalahan yang spesifik di bidang teknologi.

Atau bisa jadi penyempurnaan atau pengembangan dari sebuah desain produk atau karya dari sebelumnya, yang mana tentu ada parameter tertentunya.

Contohnya desain mesin ATM dulu hanya mengeluarkan uang dari jumlah yang nominal yang telah ditentukan, sekarang mesin ATM dapat menerima dan mengeluarkan nominal yang telah ditentukan.

Bentuk desan mesin ATM yang terbaru ini bisa menjadi hak paten dari yang membuat atau mendesainnya.

Hak paten ini dibagi menjadi dua, paten dan juga paten sederhana. Bedanya kalau paten itu produk yang dibuat dari permasalahannya itu baru ada dan tersolusikan.

Biasanya masa aktif paten ini sekitar 20 tahun. Sedangkan paten sederhana itu berarti pengembangan produk yang sudah pernah ada dan ini memiliki parameternya untuk dapat klaim hak patennya.

Dan lama masa hak paten sederhana ini 10 tahun. Nah dari sini maka perbedaannya antara hak paten dengan hak cipta adalah pertama meliputi cakupannya.

Cakupan hak cipta adalah semua bentuk kekayaan intelektual seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra, dan bahkan program komputer. Sedangkan hak paten hanya teknologi saja.

Selain cakupan, juga waktu legalitasnya. Masa perlindungan hak cipta lebih beragam. Berikut list nya:

  • Perlindungan Hak Cipta: Seumur hidup pembuat + 70 tahun setelah pembuatnya meninggal.
  • Program Komputer: Penghitungan 50 tahun dari pertama kali di perkenalkan.
  • Pertunjukan/Show: 50 tahun dari pertama kali dipertampilkan
  • Produser Rekaman: 50 tahun dari pertama difiksasikan
  • Lembaga Penyiaran: 20 tahun dari pertama disiarkan di media

Begitu pentingnya HaKI ini, Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan himbauan untuk UMKM untuk segera mendaftarkan ide, karya, atau produknya ke HaKI.

Dengan begitu selain dapat melindungi UMKM ini dari kepastian karya dan produknya juga dapat memancing pasar agar terus berinovasi lebih banyak lagi.

Dikutip dari Warta Ekonomi, total UMKM yang telah mendaftarkan karya dan produknya sejumlah 1.333 untuk kategori jasa, 9.187 untuk kategori produk dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.

Begitu sedikitnya jumlah yang telah terdaftar dan masih jauh perbandingan rasio yang telah terdaftar dengan yang ada saat ini membuat pemerintah terus melakukan sosialisasi terhadap HaKI ini.

Abang pun menghimbau untuk para pelaku di industri kreatif dan kreator untuk segera daftarkan ide dan karya nya agar karyanya dapat lebih legal, ada pengakuan dan tentunya dapat hidup dari karyanya.

Selanjunya abang akan menjelaskan bagaimana caranya seseorang atau kelompok tersebut ingin mendaftarkan karya atau idenya untuk didaftarkan ke HaKI. Jadi ditunggu bulan depan, see yaa..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp
1
Online 24 Jam
Scan the code
Spesialis jasa pengetikan, editing, dan pembuatan berbagai jenis dokumen terbaik No. 1 di Indonesia.

✔ Transaksi aman anti penipuan
✔ Kenyamanan dan kemudahan kerja sama
✔ Pengerjaan cepat dan akurat dengan garansi

Chat Admin sekarang, online 24 jam