Hubungan kerja diartikan sebagai suatu hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya sebuah perjanjian kerja. Dalam hubungan tersebut, tentunya serikat kerja memiliki hak-hak dalam perjanjian kerja termasuk penyelesaian perselisihan apabila hubungan kerja terputus.
Hak-hak yang dimiliki oleh serikat pekerja dalam hubungan kerja sebenarnya telah diatur oleh hukum negara, dimana salah satunya dinyatakan pada Pasal 25 terkait Hak Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bagi yang telah mempunyai nomor bukti, yaitu:
- Membuat perjanjian kerjasama dengan pengusaha.
- Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan.
- Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Melakukan kegiatan ataupun membentuk suatu organisasi berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja.
- Melakukan kegiatan lain di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan serikat pekerja berkaitan dengan ruang lingkup hukum dalam hubungan kerja, diantaranya yaitu:
- Serikat pekerja mempunyai hak untuk digugat ataupun menggugat di pengadilan baik dalam hal perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan diantara serikat pekerja dalam satu perusahaan.
- Serikat pekerja memiliki nama dan identitas, sehingga dengan hal tersebut serikat pekerja dapat dituntut di muka pengadilan umum, terutama dalam kaitan dengan perkara perdata.
- Serikat pekerja dapat mengadakan persetujuan atau melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian kerjasama, menjalankan suatu aktivitas perburuhan yang sah menurut hukum.
Tentunya terdapat beberapa cara yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja, yaitu: (1) Putus karna hukum, (2) Diputuskan oleh pengusaha, (3) Diputuskan oleh pihak tenaga kerja, dan (4) Karena putusan pengadilan. Lalu untuk jenis perselisihan dalam hubungan kerja sendiri terbagi atas 4, yaitu:
Perselisihan Hak
Perselisihan hak timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan/penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan antara serikat pekerja timbul karena tidak adanya satu pemahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatan pekerjaan dalam satu perusahaan.
Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja tersebut, terdapat 3 kemungkinan yang dapat dilakukan yaitu; (1) Melalui perundingan, (2) Menyerahkan kepada juru/dewan pemisah, dan (3) Menyerahkan kepada pegawai ketenagakerjaan untuk diperantarai.
Berdasarkan UU NO. 2 Tahun 2004, untuk tata cara penyelesaian perselisihan hubungan kerja sendiri terdiri atas: (1) Penyelesaian melalui Bipartit, (2) Penyelesaian melalui Mediasi, (3) Penyelesaian melalui Konsiliasi, (4) Penyelesaian melalui Arbitrase, dan (5) Pengadilan hubungan Industrial.
Suka dengan artikel ini? Yuk bagikan ke yang lain!
Dilla Novita Eka Kusumawati
Spesialis pengetikan, editing, dan pembuatan berbagai jenis dokumen. Hubungi saya untuk diskusi via WhatsApp