Fenomena catcalling saat ini sudah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi bagi perempuan, bahkan sebagian besar dari perempuan pernah mengalaminya.
Maraknya fenomena tersebut disebabkan tidak adanya hukuman yang jelas untuk pelaku catcalling.
Catcalling bukanlah suatu hal yang dapat dimaklumi dan tidak akan pernah menjadi suatu pujian.
Sebab catcalling adalah bentuk dari rasa tidak hormat terhadap para perempuan.
Mendapatkan komentar-komentar mengenai bagaimana bagian tubuh kita yang dijadikan sebagai objek seksual di tempat umum tidak membuat kita senang.
Siapa pun kita, kita tidak pantas mendapatkan komentar negatif dari orang lain mengenai tubuh kita dimanapun tempatnya.
Mirisnya para catcaller menganggap pelecehan verbal merupakan sesuatu yang bisa dimaklumi dan hanya candaan semata. Para pelaku seperti tidak lagi memiliki rasa malu akan perbuatan mereka.
Pelaku pelecehan yang merasa “bisa” dan “berhak” melecehkan secara verbal dapat berubah menjadi pelaku pelecehan fisik atau seksual yang lebih berbahaya seperti meraba, menyentuh, memerkosa atau bahkan membunuh.
Lebih jauh, catcalling merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam merasa aman dan tentram.
Catcalling juga mengambil hak orang lain untuk dihargai.
Dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena adanya unsur perbuatan yang dilakukan manusia yaitu melontarkan komentar berbau porno atau adanya perilaku yang membuat risih terhadap orang lain seperti berekspresi tidak pantas, misalnya dengan memanyunkan bibir.
Berjalan sendiri melewati kaum lelaki lalu digoda dengan cara tersebut sangat mengganggu bagi perempuan.
Perempuan korban pelecehan akan kehilangan ruang untuk berekspresi dan kehilangan hak untuk tetap aman di tempat umum.
Siulan atau kata-kata yang melecehkan dapat membuat korban trauma, tidak mau lewat dijalan yang sama karena takut, minder akan tubuhnya sendiri dan bahkan ikut mengobjektifikasi tubuhnya sendiri karena sering menjadi bahan catcalling.
Bisa dibayangkan bagaimana korban hidup dengan ketakutan setiap harinya.
Adanya peraturan hukum yang tegas yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur tindakan pelecehan sangat penting, karena dapat memberikan hukuman bagi pelaku pelecehan.
Pemerintah perlu membuat peraturan yang tidak hanya preventif terhadap korban melainkan meningkatkan kesadaran bagi para pelaku agar tidak melakukan tindakan pelecehan.
Dengan adanya peraturan hukum yang jelas yang mengatur tentang tindakan catcalling ini, akan memberikan ketenangan bagi perempuan.
Para perempuan akan merasa bebas untuk berekspresi, merasa aman, damai dan tentram kapan pun dan dimana pun.